SIMANTAN KABUPATEN BANGKA BARAT

Sistem Informasi Mutasi Antar Instansi

APLIKASI SIMANTAN MERUPAKAN SISTEM INFORMASI ANTAR INSTANSI YANG DIBANGUN OLEH BKPSDMD KABUPATEN BANGKA BARAT SEBAGAI SARANA REDISTRIBUSI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT

Dasar Hukum

Dasar Peraturan dari Aplikasi Ini yaitu:

  • Perka BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  • Permendagri No. 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi;
  • PermenPANRB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
  • PermenPANRB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
  • PermenPANRB No. 23 Tahun 2019 tentang Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Bupati Bangka Barat No. 27 Tahun 2022 Tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi:

Usulan Mutasi

Surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Surat Pernyataan

Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Analisis Beban Kerja

Usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

KETENTUAN LAIN

Bagi PNS dari hasil seleksi CPNS Tahun 2014 dan 2015 tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS serta CPNS Tahun 2019 dan 2020 tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak diangkat sebagai PNS maka tidak dipertimbangkan untuk diusulkan proses mutasi.

LAMPIRAN BERKAS

Lampiran Berkas Mutasi Keluar:

  • Surat permohonan mutasi yang ditujukan kepada Bupati Bangka Barat
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  • Surat pernyataan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dari PPK atau JPT Pratama yang menangani Kepegawaian
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir
  • Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal

Lampiran Berkas Mutasi Masuk:

  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat pernyataan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dari PPK atau JPT Pratama yang menangani Kepegawaian
  • Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal

Cek Layanan

Pantau Progres Layanan Kami melalui aplikasi berikut. Masukkan Nomor resi setelah anda mengajukan aplikasi dan masukkan pada form di bawah ini


HUBUNGI KAMI

Location:

Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab. Bangka Barat

Telpon:

(0716)7323026